Toko Ritel Modern di Buleleng Wajib Jual Produk UMKM Lokal
Masyarakat Buleleng yang menekuni Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) boleh tersenyum senang. Sebab, toko ritel modern yang ada di wilayah daerah Bali Utara ini wajib untuk memasukkan dan turut menjual produk hasil local.
“Hal tersebut akan aktif berlaku jika Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Pemberdayaan dan Pengembangan UMKM Serta Perlindungan Produk Lokal ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda),” kata Penjabat (PJ) Bupati Kabupaten Buleleng Ketut Lihadnyana, Senin 6 November 2023.
Dalam Perda tersebut nanti akan diatur, bahwa toko modern wajib menampung produk UMKM. Dengan persentase yang juga diatur. Karena itu akan mengundang dan bertemu dengan manajemen toko online untuk membicarakan terkait kebijakan ini.
Dalam Perda tersebut, akan memuat substansi tentang toko ritel modern yang wajib menjual produk UMKM dan juga sanksinya jika melanggar. Menurutnya, kebijakan dalam perda ini akan berdampak amat baik bagi UMKM dan perekonomian Kabupaten Buleleng
“Jika toko ritel modern menyerap produk-produk UMKM, itu akan bagus. Lebih bergairah, lebih cepat perputaran ekonomi,” tegasnya.
UMKM di Kabupaten Buleleng sudah dikurasi untuk memastikan kesiapan itu. Selain itu, juga dilakukan klasifikasi kelas UMKM untuk memudahkan implementasi strategi program UMKM naik kelas. Pemasarannya juga sudah harus menggunakan digital.
Selanjutnya, tugas pemerintah daerah menurutnya ialah menyiapkan dan memfasilitasi sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk memasarkan produk-produk UMKM. “Kita dorong juga nanti PHRI, contohnya penggunaan Yeh Buleleng. Kan itu termasuk, juga UMKM yang lain,” imbuhnya.
Saat ini sudah ada lebih dari 67.000 UMKM di Kabupaten Buleleng. Seluruhnya sudah diklasifikasikan baik pada kelas pemula, berkembang, dan sebagainya. Targetnya, UMKM semakin naik kelas dan bisa memberi dampak signifikan pada perekonomian Buleleng. [B/*]
Balihbalihan merupakan website yang membahas seputar informasi pariwisata dan seni budaya di Bali