Solia Legian Bali Hotel Kantongi Sertifikat Standar Kegiatan Usaha Hotel Permenparekraf
Ada berita baru tentang Solia Legian Bali Hotel. Akomodasi yang terletak di Jl. Sriwijaya No.16, Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali telah menerima sertifikat standard usaha hotel berdasarkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Permenparekraf) Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021.
Penyerahan sertifikat tersebut dilakukan oleh Direktur Lembaga Sertifikasi Produk (LSPr) Pariwisata Bali Mandiri, Ida Bagus Purwa Sidemen kepada General Manager Solia Legian Bali Hotel, Dewa Putu Makapagal di hotel setempat, Selasa 7 Mei 2024.
Dewa Putu Makapagal mengaku sangat bangga dengan pencapaian ini. Prestasi ini sekaligus menjadi tantangan bagi dirinya untuk secara konsisten terus memperkuat standar layanan, mutu atau kualitas. Ini akan memastikan tamu mendapatkan pengalaman menginap berkesan.
“Bagi kami, sertifikasi ini sangat penting. Bukan hanya untuk kami saja, sertifikat ini akan menjadi jaminan khususnya bagi pelanggan agar mereka tidak merasa dirugikan,” papar Dewa Putu Makapagal serius.
Dengan adanya sertifikat ini, Solia Legian Bali Hotel akan meningkatkan mutu atau kualitas secara konsisten dan berkelanjutan. “Ssecara loyalitas pelanggan juga dapat terjaga saat mereka tinggal di Solia Legian Bali Hotel,” ungkapnya.
Ida Bagus Purwa Sidemen mengatakan, sertifikat ini merupakan kelanjutan setelah diterbitkannya sertifikat bintang 4 yang telah diberikan kepada Solia Legian Bali Hotel secara sah di akhir tahun 2023.
Solia Legian Bali Hotel diharapkan terus mempertahankan mutu dan kualitas pelayanan kepada tamu sampai proses audit dan perpanjangan sertifikasi kembali di tahun depan.
Sertifikat bintang 4 maupun bintang 5 yang nantinya akan diberikan kepada pihak hotel harus ada lebel Komite Akreditasi Nasional (KAN). “Jadi seluruh lembaga sertifikasi itu harus terakreditasi oleh KAN,” ungkapnya.
Dengan kata lain, jelas Ida Bagus Purwa Sidemen KAN itu adalah lembaga di bawah dan bertanggung jawab kepada Pemerintah Indonesia dengan tugas utama memberikan akreditasi kepada Lembaga Penilai Kesesuaian.
“Jadi tidak sembarang orang dapat melakukan sertifikasi kepada hotel-hotel, hanya mereka yang sudah terakreditasi dan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh KAN yang dapat melakukannya,” pungkasnya. [B/*]
Balihbalihan merupakan website yang membahas seputar informasi pariwisata dan seni budaya di Bali