Empat Objek Berusia 50 Tahun Akan Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya Kota Denpasar
Patung Catur Muka akan ditetapkan sebagai Cagar Budaya/Foto: ist
Ketika jalan-jalan di Kota Denpasar apa pernah memperhatikan Jam Lonceng peninggalan jaman Kolonial Belanda atau Patung Catur Muka (Empat Muka), Patung Panca Rsi dan Patung Panca Dewata merupakan. Keempat objek tersebut akan ditetapkan sebagai cagar budaya.
Hal itu dipastikan, setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar melalui Dinas Kebudayaan kembali melaksanakan Inventarisasi Obyek Diduga Cagar Budaya (ODCB) untuk selanjutnya ditetapkan menjadi cagar budaya.
“Untuk tahun 2024 ini, ada sebanyak 4 obyek akan ditetapkan sebagai Cagar Budaya, itu sudah memenuhi ketentuan UU Nomor 11 Tahun 2010,” kata Kepala Bidang (Kabid) Cagar Budaya dan Permuseuman Dinas Kebudayaan Kota Denpasar Ni Wayan Sriwitari, Senin 4 November 2024.
Jam Lonceng Kolonial Belanda dan Patung Catur Muka berada dalam satu akwasan yakni berlokasi di Kawasan Titik Nol Kota Denpasar. Selanjutnya, Patung Panca Rsi berlokasi di Catus Pata Suci dan Patung Panca Dewata berlokasi di Simpang Jalan Gajah Mada – Jalan Tamhrin.
Kabid Sriwitari menegaskan, benda, bangunan, atau struktur dapat diusulkan sebagai Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya atau Struktur Cagar Budaya apabila memenuhi kriteria sesuai dengan ketentuan Undang Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2010.
Adapun ketentuan tersebut, yakni benda, bangunan, atau struktur tersebut berusia 50 (lima puluh) tahun atau lebih, mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 (lima puluh) tahun, memiliki arti khusus bagi sejarah.
Termasuk pula bagi ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan atau kebudayaan; dan memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa. “Untuk tahun 2024 ini sebanyak 4 obyek akan ditetapkan dan sudah memenuhi ketentuan UU Nomor 11 Tahun 2010,” tegasnya.
Penetapan Cagar Budaya harus melalui beragam rangkaian, dimulai dari proses inventarisasi Obyek Diduga Cagar Budaya (ODCB). Setelah data benda ODCB terinventarisasi kemudian disusun dalam bentuk Buku Inventarisasi.
Selanjutnya, Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) memverifikasi dan memberikan rekomendasi untuk selanjutnya ODCB tersebut ditetapkan menjadi Cagar Budaya jika sesuai dengan ketentuan sesuai dengan UU No. 11 Tahun 2010.
“Secara bertahap dan berkelanjutan inventarisasi Obyek Diduga Cagar Budaya akan terus dilaksanakan. Hal ini selain untuk melestarikan cagar budaya, juga untuk menjaga nilai-nilai budaya sebagai bukti peradaban masa lalu,” ujarnya.
Sebelumnya Pemkot Denpasar telah menetapkan beberapa obyek menjadi Cagar Budaya, yakni Prasasti Blanjong, Hotel Inna Bali Heritage, Pura Maospahit Gerenceng dan Kampus Fakultas Ilmu Budaya Universitas Udayana.
Sedangkan untuk perubahan Tahun 2024, telah di inventarisasi dua Obyek Diduga Cagar Budaya baru, yakni Pura Maospahit Desa Adat Tonja dan Pura Desa lan Puseh Desa Adat Tonja.
“Cagar Budaya di Kota Denpasar juga telah ditetapkan sebagai cagar budaya nasional, yakni Prasasti Blanjong Sanur. Semoga kedepan obyek-obyek yang diduga cagar budaya dapat terus diinventarisasi untuk menjaga nilai budaya dan peradaban,” harap Kabid Sriwitari. [B/*/darma]

Balihbalihan merupakan website yang membahas seputar informasi pariwisata dan seni budaya di Bali