“Megandu” Permainan Tradisional di Desa Adat Ole Diusulkan Masuk WBTB

 “Megandu” Permainan Tradisional di Desa Adat Ole Diusulkan Masuk WBTB

Megandu, permainan tradisional yang ada di Desa Adat Ole, Desa Marga Dauh Puri, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan ini tak hanya mampu membuat badan sehat, tetapi juga sebagai permainan untuk mengasah otak. Kreativitas anak dituntut untuk menghadapi persaingan, namun masih dalam kebersamaan. Aturan yang dibuat berdasar kesepakatan dijunjung tinggi, dilaksanakan secara bersama-sama, jujur dan penuh tanggung jawab. Semua alat permainan itu ada disekitar mereka, sederhana dan mendidik.

Itulah nilai-nilai yang ada dalam Permainan Tradisional Mengandu yang tengah diusulkan agar masuk Warisan Budaya Takbenda (WBTB). Pengajuan permainan tradisional Megandu sebagai WBTB disampaikan oleh Peneliti Ahli Madya BPNB Provinsi Bali pada kegiatan Forum Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan di Balai Subak Sangawang Desa Adat Ole, Kamis 4 Maret 2022. FGD dihadiri oleh BPNB Provinsi Bali, Perangkat Desa Adat Ole, Pegiat Seni di Desa Adat Ole, Peneliti Megandu, dan perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Udayana (FH Unud).

Peneliti Ahli Madya BPNB Provinsi Bali, Nuryahman menyampaikan, permainan tradisional Megandu penting untuk didaftarkan WBTB. Saat ini, WBTB di Kabupaten Tabanan masih minim dibandingkan kabupaten lain di Provinsi Bali. Permainan ini dimasukan dalam WBTB agar tidak diklain oleh daerah atau negara lain. “Pendaftaran permainan tradisional Megandu ini sangat penting apalagi daftar WBTB Tabanan masih minim dibandingkan kabupaten lainnya,” ungkapnya dengan nada serius.

Pendaftaran Megandu sebagai WBTB disambut baik oleh pegiat seni di Desa Adat Ole. Salah satunya Ketua Sanggar Wintang Rare, I Wayan Weda. Sebelumnya, Megandu sudah mendapatkan sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang didaftarkan oleh Mahasiswa FH Unud. “Kami sangat mendukung upaya BPNB Provinsi Bali dalam mengajukan permainan Tradisional Megandu sebagai WBTB. Permainan tradisional Megandu ini adalah warisan budaya yang harus dilestarikan karena sangat bermanfaat untuk tumbuh kembang anak-anak,” ujarnya.

Baca Juga:  “Tari Pendet Memendak” di Pura Saren Gong Desa Kerambitan Mendapat Perlindungan Hukum

Megandu sudah didaftarkan KIK oleh adik-adik Mahasiswa FH Unud. Saat ini, pihaknya beserta masyarakat Desa Adat Ole sangat mendukung BPNB Provinsi Bali untuk mengajukan lagi permainan Megandu sebagai WBTB. “Itu karena Megandu merupakan warisan budaya yang sangat bermanfaat bagi anak-anak, terutama perkembangan mental, disiplin, serta mengandung unsur kepemimpinan,” ungkapnya.

Megandu

Ketua Sanggar Wintang Rare ini menegaskan, Megandu merupakan permainan tradisional masyarakat agraris di Desa Adat Ole. Jenis permainan ini biasanya dimainkan di sawah dengan melibatkan 10 orang atau lebih. Alat permainan yang digunakan adalah bola kecil dari jerami dengan jumlah sebanyak anak yang ikut bermain.

Lalu di areal permainan tersebut ditancapkan tongkat di tengah-tengah arena. Kemudian dilengkapi dengan tali pelepah pisang. Bola-bola jerami tersebut kemudian diletakkan di dekat tiang. Permainan dimulai ketika ada seorang anak yang berjaga dengan memegang tali. Tugasnya adalah menjaga telur-telur tersebut dari anak-anak lainnya yang berusaha mengambil.

Sastrawan, I Made Adnyana Ole memaparkan, permainan megandu itu tak hanya memiliki nilai pendidikan, gotong royong dan kejujuran, tetapi juga memiliki nilai persaingan dalam kebersamaan. Nilai ini yang jarang ada dalam permainan tradisional lainnya. Megandu merupakan permaian agraris karena semua alat dan prasarananya itu ada di sawah.

Mahasiswa FH Unud, Kadek Mahesa Gunadi yang hadir dalam FGD itu mendukung penuh pengusualan megandu sebagai WBTB. Pada kesempatan itu, ia menyerahkan kajian mengenai pentingnya perlindungan dan pengembangan permainan tradisional Megandu. “Inti dari kajian ini adalah meminta Pemerintah Daerah agar peduli terhadap pegiat seni di Desa Adat Ole yang telah berkontribusi terhadap pemajuan kebudayaan khususnya permainan tradisional Megandu.

Mahesa mengatakan para pegiat seni di Desa Adat Ole sangat layak diberikan penghargaan karena telah puluhan tahun konsisten menjaga warisan budaya yang ada. Para pegiat seni di Desa Adat Ole tidak mendapat perhatian dari Pemerintah Daerah. “Penghargaan ini sangat layak diberikan karena mereka sudah puluhan tahun konsisten mengembangkan warisan budaya permainan Megandu tanpa menerima uang sepeserpun. Pemberian penghargaan ini diatur dalam Pasal 50 Ayat (1) UU No 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan” tutupnya.

Baca Juga:  Krama Desa Adat Ole Gelar Karya “Ngaben Masal”

Untuk mendukung pengusulan itu, pada Sabtu 5 Maret 2022 tim BPNB Provinsi Bali melakukan pengambilan gambar berupa video. Anak-anak setingkat SMP dan SMA memperagakan permainan tersebut di salah satu sawah milik anggota subak. Permainan ini direkam secara langsung, mulai dari mencari alat-alat, membuat telor gandu, hingga bermaian di tengah sawah sehabis panen. Anak-anak terdiri dari 4 laki-laki dan 10 perempuan itu bermain penuh semangat, sama seperti yang dilakukan sebelum-sebelumnya. [B/*]

Balih

Balihbalihan merupakan website yang membahas seputar informasi pariwisata dan seni budaya di Bali

Related post