Kasus Trafficking Masih Marak, LBH Bali WCC Dorong Gubernur Bali Terbitkan SE. Sinergi LPD Jamin Keamanan Warga Bali Bekerja di Luar Negeri
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali Women Crisis Centre (WCC) mendorong Pemerintah Provinsi Bali untuk menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait kasus trafficking (perdagangan orang) yang masih marak di Bali. Provinsi Bali rentan dengan kasus trafficking, terutama masyarakat Bali yang bekerja ke luar negeri. Tidak sedikit yang akhirnya bekerja secara illegal, bahkan menjadi korban penipuan dan perdagangan orang. “Kasus trafficking menjadi persoalan tindak kekerasan yang hingga kini masih ditanggulangi. Akhir 2021, ada 29 orang pekerja migran asal Bali yang terdampar di Turki. Apabila ditelusuri, penyebabnya faktor ekonomi dan minimnya informasi bagi calon pekerja peroleh tentang agen pemberi kerja,” kata ungkap Direktur Utama LBH Bali WCC, Ni Nengah Budawati, SH MH saat audiensi bersama Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati, Rabu 10 Agustus 2022.
Terkait dengan persoalan tersebut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali Women Crisis Centre (WCC) telah melakukan pendampingan di Desa Abuan, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli. Melalui program tersebut, LBH Bali WCC dianugerahi sebagai lembaga terbaik dalam penanganan kasus trafficking se-Indonesia oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA). “Berdasarkan pendampingan tersebut, ternyata Lembaga Perkreditan Desa (LPD) memiliki peran penting dalam memutus kasus trafficking,” paparnya.
LPD Desa Abuan memberikan bantuan pinjaman kepada masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri sehingga masyarakat tidak akan terjebak dan terlilit utang dalam jumlah yang banyak ke rentenir. Sebelum dana diberikan kepada peminjam, pihak LPD dan Desa Adat ikut mengecek izin dan kejelasan pihak agen pemberi kerja, sehingga calon pekerja tidak tertipu dan bahkan terjebak dalam kasus trafficking. “LPD Desa Abuan memberikan pinjaman dana sesuai dengan jumlah yang diperlukan untuk bisa bekerja ke luar negeri. Sgunannya adalah BPKB. Apabila tidak ada, cukup memakai kontrak kerja yang diberikan pemberi kerja,” sebutnya.
Dalam proses pembayaran cicilan, dana langsung ditransfer ke rekening milik LPD. Mengingat LPD adalah milik Desa Adat dan dikelola oleh masyarakat, maka akan membuat peminjam merasa lebih bertanggung jawab atas uang yang dipinjam. Terlebih 20 persen dari keuntungan LPD diserahkan ke Desa Adat untuk keperluan upacara keagamaan. “Selain itu, diterapkan pula sanksi sosial bagi mereka yang tidak menjalankan tanggung jawab pengembalian dana, yakni peminjam dan keluarga besarnya, apabila ada yang kawin, tidak akan disaksikan oleh Ketua Adat. Dengan demikian, otomatis perkawinan tersebut menjadi tidak sah,” jelas Budawati.
LPD Desa Abuan telah bertahun-tahun menerapkan sistem ini dan terbukti berhasil. Masyarakat yang bekerja ke luar negeri tidak ada yang terjerat rentenir dan menjadi korban penipuan maupun trafficking. Dalam setahun, tercatat ada 150 sampai 300 orang dari Desa Abuan, Kecamatan Susut yang meminjam dana di LPD Desa Abuan untuk modal awal bekerja ke luar negeri, bahkan tercatat sebagai Desa Migran Aktif dari Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia.
“LBH Bali WCC menilai apabila sistem yang dilakukan LPD Desa Abuan ini diterapkan di seluruh LPD di Provinsi Bali, maka sangat besar peluang untuk memutus kasus trafficking di Bali. Dalam hal ini, Gubernur Bali dapat memberikan pengumuman melalui Surat Edaran,” usulnya.
Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati yang kerap disapa Cok Ace menyampaikan, usulan tersebut ke depannya akan dipertimbangkan, sehingga para pekerja yang illegal bisa berangkat secara legal dan sesuai dengan prosedur. “Selama pandemik memang banyak warga Bali yang bekerja ke luar negeri, terutama ke kapal pesiar. Apalagi memang mereka buka lebih awal, sementara Bali buka pariwisatanya belakangan. Memang hambatannya dalam hal ini adalah ketika diberikan bantuan dana, siapa yang bisa menjamin? Karena itu mari kita berkolaborasi,” ungkap Cok Ace, didampingi Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Bali, Ida Bagus Ngurah Arda.
Ngurah Arda mengamini, memang ada makelar nakal di Bali yang memberikan iming-iming kepada warga Bali untuk bekerja di luar negeri dengan cara yang mudah. Namun kenyataannya prosedur tersebut illegal. Karenanya ke depan sangat penting untuk memastikan warga Bali yang bekerja ke luar negeri aman dan sesuai prosedur. [B/*]
Balihbalihan merupakan website yang membahas seputar informasi pariwisata dan seni budaya di Bali