‘Meburu’ Desa Adat Panjer dan ‘Mapajar’ Griya Delod Pasar Ditetapkan Jadi WBTB Indonesia

 ‘Meburu’ Desa Adat Panjer dan ‘Mapajar’ Griya Delod Pasar Ditetapkan Jadi WBTB Indonesia

‘Mapajar’ Griya Delod Pasar ditetapkan jadi WBTB Indonesia/Foto: ist

“Meburu” Desa Adat Panjer dan “Mapajar” Griya Delod Pasar, Desa Adat Intaran ditetapkan menjadi Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia tahun 2024. Dua karya budaya Kota Denpasar itu ditetapkan menjadi WBTB Indonesia domain Adat Istiadat Masyarakat Ritus.

Mĕburu dalam bahasa Indonesia berarti berburu, sebuah prosesi ritual maburu sebagai sebuah prosesi pengejaran spiritual melalui mediasi darah babi yang dikonsumsi oleh mediator berupa sadeg atau pemangku yang dalam keadaan trance.

Tradisi Mĕburu dilaksanakan dalam untaian proses selama beberapa hari dan puncak upacara dilakukan saat Tawur Agung Kesanga atau sehari sebelum hari raya Nyepi. Tradisi ini dipercaya dapat menciptakan keseimbangan antara Bhuana Agung dan Bhuana Alit.

Menariknya, secara kesejarahan, tradisi Mĕburu tidak bisa lepas dari sejarah Desa Adat Panjer, Dauh Puri Klod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali. Tradisi itu masih lestari hingga saat ini.

Baca Juga:  Singaraja Literary Festival Dibuka dengan Pertunjukan Seni Bernafas Sastra

Sementara, “Mapājar” di Griya Gede Delod Pasar terkonstruksi atas ritual, topeng sakral barong-rangda, seperangkat topeng sesandaran, dan masyarakat penyokongnya. Ketika prosesi mapājar dilakukan di hari Pagerwesi maupun di hari Penapahan Galungan dan Galungan.

‘Meburu’ Desa Adat Panjer ditetapkan jadi WBTB Indonesia/Foto: ist

Pada saat melakukan prosesi tersebut, masyarakat lingkungan Banjar Pekandelan, Desa Adat Intaran secara antusias mengikuti rangkaian ritual ini. Pada saat itu, masyarakat mendapatkan tugas masing-masing dari menyiapkan sarana upakara, mempersiapkan kalangan mapājar.

“Mapājar” biasanya dilaksanakan di jaba Merajan Gede Griya Delod Pasar, dan lainnya. Hal ini bentuk rasa bakti masyarakat terhadap Sang Pencipta melalui lelaku yadnya yang dapat dilacak melalui sejarah, bentuk fungsi dan juga makna di dalamnya.

“Ditetapkannya dua warisan budaya Kota Denpasar itu menunjukan komitmen Kota Denpasar dalam menjaga tradisi, seni dan kebudayaan Bali,” kata Kadis Kebudayaan Kota Denpasar, Raka Purwantara, Kamis 5 September 2024.

Baca Juga:  Topeng Dalem Arsa Wijaya di Pura Dalem Manik Penataran Agung Lemintang

Kadis, Raka Purwantara didampingi Kepala Bidang Cagar Budaya dan Permusemuan, Ni Wayan Sriwitari, S.Sos mengatakan, penetapan dua tradisi dan kebudayaan asli Denpasar ini sebagai WBTB Indonesia merupakan angin segar bagi inventarisir dan pelestarian seni dan budaya.

Dengan demikian, kedepanya tidak ada lagi klaim sepihak atas seni budaya asli Indonesia khususnya yang berasal dari Bali dan Kota Denpasar. Penetapan dua karya budaya menjadikan WBTB Indonesia dari Kota Denpasar bertambah menjadi 15 sejak tahun 2018 – 2024.

“Usulan ini merupakan salah satu upaya melindungi seni, budaya, warisan budaya dan tradisi di Denpasar agar tidak di klaim negara lain dan mengindari hal-hal yang tidak diinginkan dengan mendaftarkan seni dan budaya Denpasar dalam portal inventaris nasional,” paparnya.

Setelah ditetapkan menjadi WBTB Nasional/Indonesia tahun 2024, nantinya kedua WBTB asal Denpasar ini akan terus dikawal sehingga mampu menjadi WBTB di tingkat Internasional yang ditetapkan oleh UNESCO.

Baca Juga:  Unik, Parade Gebogan di Tanah Lot Art & Food Festival#4 Berlatar Sunset

“Kita patut bersyukur dengan ditetapkannya kebudayaan dan tradisi asli Denpasar masuk dalam WBTB Indonesia, kedepanya tradisi dan kebudayaan lainya akan tetap kita perjuangkan untuk dapat masuk dalam WBTB Indonesia dan portal inventaris nasional,” pungkasnya. [B/*darma]

Related post