Hutan Mertajati Diperjuangkan Menjadi Hutan Desa
Masyarakat Adat Dalem Tamblingan (MADT) di wilayah Kecamatan Banjar dan Busungbiu, Kabupaten Buleleng terus memperjuangkan Hutan Mertajati yang kondisinya semakin terdegradasi karena pembalakan liar untuk menjadi milik masyarakat adat. Hutan Mertajati mengalami penurunan kualitas yang sangat signifikan pada ekosistem Alas Mertajati selama dikelola oleh negara. “Kami meminta hak, kembali agar Alas Mertajati menjadi hutan adat,” kata Jero Bendesa Adat, Putu Ardana saat menjadi narasumber pada Sosialisasi Hukum dan Desa Binaan yang digelar Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Udayana (BEM FH Unud) bertepatan dengan hari lingkungan hidup sedunia, Minggu 5 Juni 2022.
Jero Putu Ardana mengatakan sudah ada perbedaan desain pengelolaan Hutan Mertajati antara pemerintah dan masyarakat adat. Ia mengatakan pihaknya hanya ingin kondisi hutan yang disucikan oleh Catur Desa (Empat Desa Adat) yang terdiri dari Desa Adat Munduk, Gobleg, Gesing, dan Umejero dapat dilestarikan karena merupakan sumber kehidupan masyarakat disekitarnya. “Awalnya kami tidak masalah itu menjadi hutan negara, tetapi kami melihat penurunan kualitas yang sangat signifikan di hutan mertajati yang kami sucikan, contohnya seperti pembakalan secara brutal,” sebutnya.
Hutan di sekitar Danau Tamblingan diberi nama Alas Mertajati, karena merupakan sumber kehidupan yang sesungguhnya. Hutan adalah penangkap air dan air dari hutan ini kemudian mengalir ke tanah-tanah pertanian dan perkebunan di bawahnya. “Kami mendesain Alas Mertajati sebagai kawasan suci sedangkan pemerintah mendisainnya sebagai Taman Wisata Alam (TWA). Menurut leluhur kami Alas Mertajati merupakan sumber kehidupan kami yang tidak boleh diutak-atik, kami hanya ingin Alas Mertajati yang kami sucikan dijaga dan dilestarikan,” ungkapnya.
Jika Alas Mertajati sudah menjadi hutan adat, pihaknya akan mempunyai dasar hukum yang kuat Ketika ada oknum yang merusak Alas Mertajati. Pihaknya mengatakan hanya ingin meminta haknya kembali agar bisa melaksanakan perintah leluhurnya. “Kalau itu sudah menjadi milik desa adat kami bisa punya legal standing ketika ada oknum-oknum yang merusak Alas Mertajati Intinya kami hanya meminta hak kami kembali agar kami bisa melaksanakan perintah leluhur kami untuk menjaga ekosistem alas mertajati agar dapat memberikan jasa ekosistem bagi sekitar,” pungkasnya.
Narasumber Anak Agung Istri Ari Atu Dewi yang merupakan Wakil Dekan II Fakultas Hukum Universitas Udayana berpendapat, pihaknya a mendukung perjuangan masyarakat adat seperti ini dalam memperjuangkan hak-haknya. “Hal ini perlu dicontoh oleh masyarakat adat lainnya,” ucapnya.
Kordinator Program Studi Strata 1 Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana (Koprodi S1 FH Unud), Made Gde Subha Karma Resen, turut merespon upaya MADT dalam memperjuangkan Alas Mertajati menjadi Hutan Adat. “Dalam teori hukum lingkungan ada berbagai macam keadilan, salah satunya keadilan antar generasi. Alas Mertajati ini adalah sumber air sehingga sebagai masyarakat yang tinggal di kawasan yang menjadi sumber air harus lebih responsive dan progresif dalam menjaganya. Suatu saat air dibumi bisa saja akan habis, maka filosofi-filosofi yang mengakar harus dimunculkan lagi ke permukaan, maka dari itu panggil kami di Fakultas Hukum apabila diperlukan bantuan dalam hal pelestarian lingkungan untuk mewujudkan keadilan antar generasi khususnya dalam hal air,” imbuhnya.
Ketua BEM FH Unud, Gusti Agung Arya Suryaningrat pihaknya akan terus berupaya meneruskan kegiatan sosialisasi hukum untuk meningkatkan kepekaan dan kepedulian masyarakat. “Kami akan terus berusaha meneruskan upaya upaya seperti ini dalam meningkatkan kepekaan dan kepedulian masyarakat, anak muda apalagi seorang mahasiswa, dalam menelisik lebih dalam dari apa permasalahan yg terjadi di masyarakat, serta bagaimana kita bisa belajar dalam menemukan jalan keluar dari permasalahan tersebut,” ungkapnya.
Ketua Panitia Sosialisasi Hukum dan Desa Binaan, Yustinus Cahya Donata berharap forum diskusi yang telah dibuat dapat bermanfaat sebagai wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan keluh kesah yang dialami. “Kami berharap kegiatan ini dapat bermanfaat bagi masyarakat, terutama untuk menyampaikan keluh kesah yang dialami agar muncul ke permukaan dan diketahui oleh publik,” ujarnya serius.
Pihaknya sangat mengapresiasi dengan kehadiran mahasiswa Fakultas Hukum yang telah memberikan sosialisasi hukum. “Kami atas nama masyarakat dalem tamblingan mengucapkan terimakasih kepada adik-adik mahasiswa. Semoga adik-adik mahasiswa bisa terus membantu kami untuk menjalankan amanah leluhur kami untuk menjaga hutan mertajati,”tutupnya. [B/*]
Balihbalihan merupakan website yang membahas seputar informasi pariwisata dan seni budaya di Bali