Tradisi “Ngerebeg” Desa Adat Tegallalang Ditetapkan Sebagai WBTB
Warga Desa Adat Tegallalang, Kabupaten Gianyar boleh berbangga, sebab tradisi “Ngerebeg” yang ada di desanya ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia. Hal itu ditetapkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI. Sertifikat penetapan diserahkan Wakil Bupati (Wabup) Gianyar Anak Agung Gde Mayun dan diterima Bendesa Adat Tegallalang Gianyar, I Made Kumarajaya saat piodalan Pura Duur Bingin Desa Adat Tegallalang, Rabu, 13 Juli 2022.
Sertifikat penetapan yang ditandatangani Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim di Jakarta 7 Desember 2021, sebagai bentuk inventarisasi dan perlindungan serta bertujuan memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah dinamika perkembangan dunia. Dengan ditetapkan tradisi Ngerebeg sebagai warisan budaya tak benda Indonesia, maka dia berharap hal itu bisa menjadi penyemangat dalam melestarikan karya-karya budaya lainnya. “Pengembangan dan pemanfaatannya juga akan menjadi warisan yang sangat berharga bagi generasi penerus nantinya,” kata Wabup Agung Mayun usai penyerahan sertifikat mewakili Bupati Gianyar.
Bendesa Adat Tegallalang I Made Kumarajaya mengatakan, dengan telah ditetapkannya tradisi “Ngerebeg” sebagai WBTB, maka Desa Adat bertekad untuk terus menjaga kelestarian dan kesakralan tradisi ini. Tradisi Ngerebeg yang merupakan warisan turun temurun ini dilaksanakan sehari menjelang puncak karya piodalan Pura Duur Bingin, Desa Adat Tegalalang yang jatuh enam bulan sekali (210 hari sistem penanggalan Bali) pada Wraspati Umanis Pahang.
Ritual diikuti oleh anak-anak dan remaja dimana wajah dihiasi dengan aneka motif menyeramkan tepatnya saat prosesi arak-arakan keliling desa sambil membawa berbagai hiasan penjor dari pelepah salak dan pelepah daun jaka (aren). “Prosesi ritual Ngerebeg bermakna menetralisir pengaruh negatif dan untuk kesejahteraan masyarakat. Selain itu sebagai ucapan terima kasih kepada Ida Sanghyang Widhi Wasa,” terang Made Kumarajaya
Ngerebeg adalah tradisi atau ritual tolak bala yang hanya dilakukan di Desa Tegallalang, Kabupaten Gianyar. Ngerebeg merupakan simbol hadirnya Bhutakala dalam diri manusia, hal inilah yang harus dinetralisir atau ditolak oleh setiap manusia. Tujuannya, untuk menghilangkan sifat buruk. Sebagai pesertanya tidak dibatasi umur dan jumlahnya. Namun, setiap dilakukan, sebagian besar yang ikut adalah laki-laki. Baik itu dari anak-anak, remaja dan dewasa.
Ciri khas dalam tradisi ini, yaitu peserta Ngerebeg merias wajah seseram mungkin dengan menggunakan cat warna warni menyerupai Wong Samar atau Gamang. Riasan wajah para peserta yang beraneka ragam. Peserta juga membawa Penjor dari pelepah daun Salak yang dihiasi janur. Selanjutnya, seluruh peserta berjalan kaki mengelilingi desa.
Warisan budaya ini terus dijaga kelestarian dan kesakralan tradisi ini. Rias peserta menyesuaikan dengan tatanan pakem budaya Bali, namun tetap identik dengan muka seram, unik, lucu, namun tetap memakai pakaian adat Bali. [B/*]
Balihbalihan merupakan website yang membahas seputar informasi pariwisata dan seni budaya di Bali